Edaran Balala' DAD Ngabang: Ini Larangan dan Pengecualiannya








LARANGAN:

  1. Tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan.
  2. Tidak berteriak/ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras.
  3. Tidak membunuh/menyembelih/menjagal hewan ternak peliharaan atau hewan liar.
  4. Tidak memanggang/membakar hewan ternak peliharaan atau hewan liar.
  5. Tidak menumbuk/menggiling padi baik dengan lesung ataupun mesin giling.
  6. Tidak memasak/membakar barang Nayao, seperti: Jengkol, Petai, Nangka, dan Rebung.
  7. Tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu dengan warga yang bukan warga sekitar.
  8. Tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/keluarga.
  9. Larangan-larangan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Adat Setempat.
PENGECUALIAN:
  1. Warga masyarakat yang terdampak bencana alam (banjir/tanah longsor), kemalangan, meninggal dunia, melahirkan, sakit, musibah kebakaran, dan diharapkan melaporkan ke petugas terkait untuk mendapat pertolongan.
  2. Pengecualian juga diberikan kepada pihak TNI, POLRI, SATPOL PP, Tenaga Kesehatan, Pemadam Kebakaran, BPBD, PLN, Pekerja SOSIAL, serta petugas lainnya yang sedang melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.
KEWAJIBAN:
Bagi yang tidak termasuk dalam pengecualian, wajib melaksanakan Balala’ Pantang Nagari sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Post a Comment for "Edaran Balala' DAD Ngabang: Ini Larangan dan Pengecualiannya "