LARANGAN:
- Tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan.
- Tidak berteriak/ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras.
- Tidak membunuh/menyembelih/menjagal hewan ternak peliharaan atau hewan liar.
- Tidak memanggang/membakar hewan ternak peliharaan atau hewan liar.
- Tidak menumbuk/menggiling padi baik dengan lesung ataupun mesin giling.
- Tidak memasak/membakar barang Nayao, seperti: Jengkol, Petai, Nangka, dan Rebung.
- Tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu dengan warga yang bukan warga sekitar.
- Tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/keluarga.
- Larangan-larangan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Adat Setempat.
PENGECUALIAN:
- Warga masyarakat yang terdampak bencana alam (banjir/tanah longsor), kemalangan, meninggal dunia, melahirkan, sakit, musibah kebakaran, dan diharapkan melaporkan ke petugas terkait untuk mendapat pertolongan.
- Pengecualian juga diberikan kepada pihak TNI, POLRI, SATPOL PP, Tenaga Kesehatan, Pemadam Kebakaran, BPBD, PLN, Pekerja SOSIAL, serta petugas lainnya yang sedang melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.
KEWAJIBAN:
Bagi yang tidak termasuk dalam pengecualian, wajib melaksanakan Balala’ Pantang Nagari sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Post a Comment for "Edaran Balala' DAD Ngabang: Ini Larangan dan Pengecualiannya "
Bagaimana Menurut Anda?