Polsek Ngabang - Polres Landak - Polda Kalbar, Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP Di Dusun Tebing Tinggi Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Sabtu (09/03/2024)
Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IF (22) dan berinisial MC (19) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, Sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan M.Juwanda, yang pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong." Ucap Sugianto
"Setelah M.Juwanda sampai di rumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya." Tambahnya lagi
"Setelah dicek baru diketahui banyak barang yang tidak berada ditempatnya lagi kemudian kejadian tersebut dilaporkan M.Juwanda ke Eko selaku ketua RT setempat." Lanjutnya
"Setelah bertemu dengan Eko sebagai ketua RT mengatakan bahwa ia ada melihat terlapor membawa velg sepeda motor cuma tidak diketahui apakah itu milik M.Juwanda atau bukan." Lanjutnya lagi
"Mengetahui informasi tersebut M.Juwanda dan Eko sebagai ketua RT pergi ke rumah Terlapor (IF) dan mengintrogasi (IF) dan di situ baru diketahui memang benar bahwa Terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda." Ucapnya
"Adapun barang yang diambil Satu buah Laptop merk Acer warna hitam, Satu buah mesin air merk Sanyo, Satu pasang Velg motor Honda Sonic, Satu buah tabung Gas 3 Kg, Satu buah ketam Listrik merk ATS, Satu buah mesin air merk Panasonic, dan Dua buah parang selanjutnya diketahui M.Juanda mengalami kerugian ditaksir sebesar Empat juta rupiah" tuturnya lagi
"Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku". Ucap Sugianto
Sugianto juga menyebutkan,
"Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Tutupnya
Penulis : Humas Polsek Ngabang.
Post a Comment for "Polisi Tangkap Maling di Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Ngabang "
Bagaimana Menurut Anda?