“Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Saruga
Basengat Ka' Jubata”.
Sebagai tindak lanjut hasil Bahaupm (Kesepakatan Musyawarah Adat)
Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah,
dan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, masing-masing disertai oleh
ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan dari ketiga Kabupaten tersebut di atas, pada
tanggal 26 April 2023 di Rumah Radakng Aya' Ngabang, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan Balala’ atau Pantang Nagari telah disepakati dalam acara Bahaupm tersebut di atas dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2023.
- Pelaksanaanya di wilayah masyarakat Adat Dayak yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tata cara di Binua masing-masing.
- Ritual Adat dilakukan oleh petugas Adat Binua/Kampokng, ditempat yang disepakati bersama serta dapat diikuti atau dihadiri oleh masyarakat setempat tanpa dengan keharusan/paksaan.
- Tutup Saka atau jalan-jalan umum/lingkungan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023 pada Jam 18.00 WIB dan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2023 pada Jam 18.00 WIB
- Pada saat tutup Saka, tidak diperkenankan semua pihak, orang pribadi maupun kelompok keluar rumah dan melewati jalan-jalan umum atau lingkungan, terkecuali yang bersifat mendesak dan emergency, dengan melapor terlebih dahulu kepada pengurus lingkungan atau kampokng dan petugas keamanan yang ditunjuk untuk mendapatkan pendampingan/pengawalan.
- Anggota masyarakat lain yang bukan Suku Dayak, diharapkan dapat menghormati dan mendukung penuh kegiatan Balala’ atau Pantang Nagari ini dengan tidak melaksanakan kegiatan dan aktivitas yang tidak mendesak di luar rumah pada saat dilaksanakannya acara Balala’/pantang Nagari ini.
- Aktivitas keagamaan tetap dapat dilaksanakan, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta tidak mengganggu keheningan, kekhidmatan suasana sekitarnya.
- Diimbau kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan ini, karena dengan kebersamaan dan saling menghormati kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di bumi Landak yang kita cintai.
- Kepada pihak-pihak sebagaimana tujuan surat ini serta ketua-ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan serta para timanggong di wilayahnya masing-masing diminta bantuannya untuk meneruskan serta mengumumkan pelaksanaanya di wilayah masing-masing.
Post a Comment for "BACA! Ini Surat Edaran Balala' DAD Kabupaten Landak"
Bagaimana Menurut Anda?