TIMANGGONG BINUA PANTU SERATUS
KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Yth. Seluruh Masyarakat Adat Binua Pantu Seratus
Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata
Besatu Manak Bamak Barakat Pama Ape' Kuyakng Ka' Sebayatn
Arus...Arus....Arus...
Memperhatikan:
1. Kesepakatan Bahaupm (musyawarah) antara DAD (Dewan
Adat Dayak) Kabupaten Landak, DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Mempawah dan DAD
(Dewan Adat Dayak) Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 26 April 2023 di Rumah
Radakng Aya' Landak
2 Hasil Rapat Koordinasi antara DAD (Dewan Adat Dayak)
Kabupaten Landak bersama Timanggong Binua Pantu Seratus, para tokoh adat/ agama/
ORMAS (Organisasi Masyarakat) pada tanggal 19 Mei 2023 di Aula Kantor DPRD
Landak
3. Adat Budaya dan Tradisi Binua Pantu Seratus perihal Adat Pantang/Balala'
Dengan ini disampaikan bahwa:
1. Binua Pantu Seratus akan melaksanakan Adat
Pantang Balala yang diatur/dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Adat Binua Pantu
Seratus, yaitu "Pantang Tutup-Buka Tahun"
2 Ritual Adat Baremah di Pantak di Panyugu/Pantulak/Saka
dipersilakan untuk dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023, sesuai dengan tradisi
adat dan budaya masyarakat adat yang berada di Binua Pantu Seratus
3. Balala' Pantang Tutup-Buka Tahun Binua Pantu
Seratus, diatur sebagai berikut:
1) Tutup pantang 26 Mei 2023, pukul 18.00 WIB,
2) Buka pantang 27 Mei 2023, pukul 18.00 WIB.
4. Larangan selama Pantang Balala' Tutup-Buka Tahun berlangsung, yaitu:
1) Tidak Melayuk (tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan)
2) Tidak Nariu/Teriu/Berteriak/Ribut, termasuk
membunyikan musik dengan suara keras
3) Tidak membunuh/menyembelih/jagal hewan
ternak/peliharaan ataupun hewan liar
4) Tidak membakar/memanggang hewan temak/peliharaan
ataupun hewan liar
5) Tidak menumbuk/menggiling padi dengan mesin
giling
6) Tidak memasak barang Nayo seperti Nangka, Petai,
Jengkol, Rebung
7) Tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu
yang sifatnya bukan warga sekitar
8) Tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/ keluarga
5. Pengecualian penerapan pantang kepada warga yang
mengalami kemalangan/meninggal dunia. Terkait hal ini diarahkan untuk segera
melaporkan kepada Pangaraga/Pasirah Adat setempat untuk diberikan
pertolongan/bantuan
6. Di persimpangan jalan atau gang dipasang daun kelapa
muda sebagai tanda Balala'
7. Adat Pantang Balala' Tutup-Buka Tahun ini berlaku
bagi seluruh masyarakat adat di Binua Pantu Seratus
8. Bagi orang yang melanggar Pantang Tutup-Buka
Tahun akan diberlakukan Sanksi Adat sesuai dengan jenis pelanggarannya (sanksi
adat menyesuaikan)
Post a Comment for "Aturan Balala’ Wilayah Binua Pantu Seratus! Warga Ngabang Wajib Baca dan Pahami Beberapa Larangan Ini!"
Bagaimana Menurut Anda?