Aturan Balala’ Wilayah Binua Pantu Seratus! Warga Ngabang Wajib Baca dan Pahami Beberapa Larangan Ini!

 

TIMANGGONG BINUA PANTU SERATUS

KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

Yth. Seluruh Masyarakat Adat Binua Pantu Seratus


Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata

Besatu Manak Bamak Barakat Pama Ape' Kuyakng Ka' Sebayatn

Arus...Arus....Arus...

 

Memperhatikan:

1. Kesepakatan Bahaupm (musyawarah) antara DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Landak, DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Mempawah dan DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 26 April 2023 di Rumah Radakng Aya' Landak

2 Hasil Rapat Koordinasi antara DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Landak bersama Timanggong Binua Pantu Seratus, para tokoh adat/ agama/ ORMAS (Organisasi Masyarakat) pada tanggal 19 Mei 2023 di Aula Kantor DPRD Landak

3. Adat Budaya dan Tradisi Binua Pantu Seratus perihal Adat Pantang/Balala'


Dengan ini disampaikan bahwa:

1. Binua Pantu Seratus akan melaksanakan Adat Pantang Balala yang diatur/dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Adat Binua Pantu Seratus, yaitu "Pantang Tutup-Buka Tahun"

2 Ritual Adat Baremah di Pantak di Panyugu/Pantulak/Saka dipersilakan untuk dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023, sesuai dengan tradisi adat dan budaya masyarakat adat yang berada di Binua Pantu Seratus

3. Balala' Pantang Tutup-Buka Tahun Binua Pantu Seratus, diatur sebagai berikut:

1) Tutup pantang 26 Mei 2023, pukul 18.00 WIB,

2) Buka pantang 27 Mei 2023, pukul 18.00 WIB.


4. Larangan selama Pantang Balala' Tutup-Buka Tahun berlangsung, yaitu:

1) Tidak Melayuk (tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan)

2) Tidak Nariu/Teriu/Berteriak/Ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras

3) Tidak membunuh/menyembelih/jagal hewan ternak/peliharaan ataupun hewan liar

4) Tidak membakar/memanggang hewan temak/peliharaan ataupun hewan liar

5) Tidak menumbuk/menggiling padi dengan mesin giling

6) Tidak memasak barang Nayo seperti Nangka, Petai, Jengkol, Rebung

7) Tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu yang sifatnya bukan warga sekitar

8) Tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/ keluarga


5. Pengecualian penerapan pantang kepada warga yang mengalami kemalangan/meninggal dunia. Terkait hal ini diarahkan untuk segera melaporkan kepada Pangaraga/Pasirah Adat setempat untuk diberikan pertolongan/bantuan

6. Di persimpangan jalan atau gang dipasang daun kelapa muda sebagai tanda Balala'

7. Adat Pantang Balala' Tutup-Buka Tahun ini berlaku bagi seluruh masyarakat adat di Binua Pantu Seratus

8. Bagi orang yang melanggar Pantang Tutup-Buka Tahun akan diberlakukan Sanksi Adat sesuai dengan jenis pelanggarannya (sanksi adat menyesuaikan)

SUMBER: Surat Himbuan Timanggong Binua Pantu Seratus Kecamatan Ngabang

#landakpusatinformasi

Post a Comment for "Aturan Balala’ Wilayah Binua Pantu Seratus! Warga Ngabang Wajib Baca dan Pahami Beberapa Larangan Ini!"